Pendeta Dilantik Jadi Anggota KPU



Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik anggota Komisi Pemilihan Umum, Pdt. Saut Hamonangan Sirait menggantikan Andi Nurpati dengan sisa masa Jabatan 2007-2012 di Istana Negara. Saut menjadi anggota KPU hingga sisa masa jabatan pada 2012.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary berharap agar Saut bisa langsung melaksanakan tugas. "Pembagian tugas di KPU ini sangat banyak. Pelantikan Pak Saut ini diharapkan bisa membantu KPU," kata Hafiz setelah menghadiri pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin.

Hafiz optimistis, Saut bisa langsung beradaptasi. Sebab, Saut adalah salah seorang di antara 45 orang calon komisioner KPU yang disaring DPR.

Saut dilantik oleh presiden melalui Keppres No 91/P/2010. Seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju atas pencalonan Saut saat rapat Juli 2010.

Sesuai dengan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu, jumlah anggota KPU adalah tujuh orang berdasar urutan hasil uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Jika satu orang sudah tidak lagi memenuhi syarat, diambil calon yang berada di urutan selanjutnya.

Saut adalah calon komisioner KPU yang menduduki urutan kedelapan dalam perolehan suara di komisi II kala itu. Saut Sirait, dengan nama lengkapnya Saut Hamonangan Sirait, adalah putra Indonesia, lahir di Tapanuli Utara pada 24 April 1962, Ibunya Kornelia boru Marpaung. Putra bungsu dari 10 bersaudara, yang pada usia 4 (empat) bulan telah ditinggal wafat ayahnya. Sejak SD ia ikut abangnya, seorang jaksa ke Pontianak Kalbar. SMP diselesaikan di Sambas, ketika itu masih Kabupaten Singkawang. Ia pindah ke Tanjungkarang, Lampung dan menyelesaikan SMA di Xaverius Tanjungkaran, kemudian masuk Sekolah Tinggi Teologi (STT) Jakarta, selelai 1986.

Pada 1996 ia studi lanjut di STT Jakarta dan meraih master teologi (M.Th) dalam bidang Etika Politik pada tahun 1999. Sebelum meraih master, ia mengabdi di tanah kelahirannya, di Tapanuli Utara, pada Gereja Huria Kirsten Batak Protestan (HKBP).

0 komentar:



Posting Komentar